Selasa, 05 November 2013

Mengapa Koperasi Tidak Maju ( part 1 )

Mengapa sepertinya koperasi yang saya kelola dan koperasi-koperasi lain agak tersendat kemajuannya. Apakah masalah kurangnya modal? Mungkin saja. Namun sejauh yang saya perhatikan, dan yang hampir pasti menghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya SDM yang kompeten yang mengelola koperasi itu sendiri, mulai dari pengawas, pengurus, pengelola sampai dengan karyawannya. Salah satu faktor mengapa kebanyakan SDM di koperasi kurang kompeten dibandingkan SDM di perusahaan-perusahaan swasta yang berbentuk PT adalah karena tingkat kompensasi yang diberikan kepada pejabat koperasi (penagawas, pengurus, pengelola dan karyawan) terlalu rendah. Efeknya adalah :

Dewan Pengawas yang berfungsi mengawasi jalannya koperasi dari segi manajemen, bisnis dan keuangan. Juga berfungsi sebagai tim audit. Pekerjaan seperti ini sama sekali tidak bisa dianggap ringan dan perlu kompetensi khusus. Minimal perlu orang-orang yang bersedia meluangkan waktu secara rutin untuk mengaudit koperasi secara periodik dan mau belajar. Bukan hanya mengkoreksi laporan pertanggungjawaban akhir tahun. Namun apa yang kebanyakan terjadi saat ini di kebanyakan koperasi? Dewan pengurus ada yang tidak berfungsi, tidak tahu berapa omset koperasi, tidak tahu apa permasalahan dan tantangan yang dihadapi koperasi, terlebih lagi pastinya tidak tahu jika ada penyelewengan yang terjadi di koperasi.

Mengapa dewan pengurus seakan tak peduli dengan koperasi? Mungkin karena tugas dan tanggung jawabnya tidak sebanding dengan bayaran yang diterima. Coba bandingkan berapa honor yang diterima oleh akuntan publik swasta dengan honor yang diterima pengawas, mungkin seperti langit dan bumi. Padahal tugas dan tanggung jawabnya tidak jauh beda. Ada andil dari anggota koperasi juga yang tidak berani memberi honor tinggi kepada pengawas, mungkin dikarenakan takut mengurangi SHU, dan premis awal bahwa tugas pengawas begitu-begitu saja, tidak ada yang berat.

Pengurus yang berfungsi sebagai board of director koperasi. Berapa gaji yang diterima direktur di sebuah PT dengan gaji yang diterima pengurus koperasi dengan omset yang sama, apakah sebanding atau tidak? Kebetulan di koperasi karyawan dimana saya bekerja, dan mungkin di sebagian besar koperasi karyawan yang lain. Bahwasanya pengurus adalah karyawan aktif dari perusahaan dimana koperasi tersebut berada, jadi pengurus mempunyai double job sebagai karyawan perusahaan dan pengurus koperasi. Anda bisa tebak mana yang diprioritaskan jika ada tugas yang bentrok antara perusahaan dan koperasi, mana yang lebih mendapat prioritas waktu, apakah pekerjaan di perusahaan ataukah pekerjaan di koperasi. Jika di sebuah PT, direksi memiliki pekerjaan penuh waktu sebagai direktur di perusahaan tersebut. Berbeda dengan di koperasi karyawan, pengurus memiliki pekerjaan paruh waktu atau lebih tepatnya disebut pekerjaan sisa waktu ( itupun jika ada sisa ) di koperasi. Sebagai komandan koperasi, waktu dan pikiran yang dialokasikan untuk koperasi adalah waktu dan pikiran sisa setelah seharian dan seminnggu penuh bekerja di perusahaan. Bagaimana koperasi bisa maju jika yang diberikan hanya sisa-sisa waktu dan tenaga.

Mengapa pengurus bisa seperti itu... Ya, jelas, manusiawi dan masuk akal. Perusahaan memberikan gaji dan keamanan kerja yang lebih dibanding koperasi. Idealnya perusahaan mau mentugaskaryakan karyawannya yang kebetulan diangkat menjadi pengurus koperasi. Atau mengangkat pengurus dari non karyawan yang saat ini dengan adanya undang-undang nomor 17 tahun 2012, pengurus bisa diangkat dari non anggota.


To be continued...