Tampilkan postingan dengan label Indonesia Power. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia Power. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2015

Ketika UBP menjadi UJP

Fenomena menarik terjadi beberapa bulan belakangan di PT. Indonesia Power. Anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik. PT. Indonesia Power, atau dalam tulisan ini saya singkat IP, mengelola beberapa pembangkit listik. Seperti di Suralaya, Priok, Kamojang, Saguling, Perak-Grati, dan lain-lain. Sebelumnya masing-masing pembangkit listrik tersebut diberi nama UBP (Unit Bisnis Pembangkitan) kemudian diganti nama menjadi UJP (Unit Jasa Pemeliharaan). Hanya diganti satu kata, dari 'bisnis' menjadi 'jasa'. Saya akan mengulas perubahan nama ini dari sudut pandang orang luar, karena saya bukan karyawan IP.

Perubahan kata 'bisnis' menjadi 'jasa' ini apakah IP tidak lagi mengharapkan profit dari pembangkit yang dikelolanya dan hanya berorientasi pada jasa atau pelayanan. Apakah ada pergeseran paradigma dari tadinya 'profit oriented' menjadi 'service oriented'? Jika dilihat dari status kepemilikan IP yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PLN, memang fungsi IP harusnya sebagai supporting PLN. Bukan justru mencari profit setinggi-tingginya dari PLN. Bahkan jika perlu IP tidak harus mengambil untung dari PLN, secukupnya saja untuk menutupi biaya operasional.

Secara korporat IP mungkin bisa memutuskan untuk mencari profit dari customer non PLN. Sehingga uang yang berputar di luar PLN sebagai holding bisa masuk ke PLN holding melalui IP. Jika IP hanya berfokus pada customer PLN, maka uang yang berputar ya disitu situ saja. Saya pikir memang sudah waktunya IP tidak lagi mencari profit dari PLN dan mulai mencari profit dari customer non PLN. Atau kalau perlu, ekspansi ke luar negeri menjual jasa pengoperasian dan pemeliharaan di unit pembangkit di luar negeri. Menyambut MEA, maka peluang IP untuk ekspansi lebih besar. Jangan justru IP menjadi pihak yang tergusur dengan masuknya perusahaan penyedia jasa pemeliharaan dan operasi pembangkit dari luar negeri.

Lagi pula sebenarnya bisnis dan jasa itu saling terkait. Jika kita memberikan service yang maksimal, hampir dapat dipastikan profit yang dihasilkan juga maksimal. Memberikan service terbaik adalah alat pemasaran utama untuk meningkatkan profit sebanyak-banyaknya.

Rabu, 06 Mei 2015

fenomena IP BTTS

Apa itu IP BTTS? Dan mengapa saya menyebutnya sebagai fenomena? IP BTTS kepanjangan dari Indonesia Power Bebas Tanpa Tips dan Suap. Yaitu program dari PT. Indonesia Power (yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut IP), untuk mencegah pegawai IP menerima imbalan gratifikasi dari pihak ke-3 atau mitra kerja. Dan saya menyebutnya sebagai fenomena karena saya ragu lima tahun kedepan program ini masih berjalan konsisten dan menghasilkan budaya bersih.

Tulisan ini dibuat oleh penulis yang bukan merupakan karyawan IP namun telah bekerja berdampingan dengan IP selama lebih dari 9 tahun, sejak 2006. Menurut pengamatan dan pengalaman penulis, budaya menerima gratifikasi dari mitra kerja kepada karyawan IP telah teramat membudaya dan berurat akar. Sehingga program IP-BTTS yang dicanangkan oleh direksi ini pun kemungkinan tidak efektif. Terutama di bagian-bagian yang erat kaitannya dengan mitra kerja seperti di bidang pemeliharaan, rendal (perencanaan dan pengendalian), logistik/procurement sampai dengan keuangan.

Mengapa IP BTTS menjadi kurang efektif? Paling tidak menurut pandangan penulis yaitu belum ada mekanisme sanksi yang tegas bagi yang terbukti menerima gratifikasi. Contoh kasusnya:
Bagaimana jika yang menerima gratifikasi ternyata adalah karyawan IP yang kompeten secara teknik, memiliki skill tinggi, sangat dibutuhkan oleh perusahaan dan memiliki pengaruh yang luas. Apakah IP berani menghukum atau melepas orang tersebut?
Bagaimana jika yang menerima gratifikasi bukan hanya satu atau dua orang, namun seluruh jajaran personil di bidang pemeliharaan melakukannya. Beranikah IP merestrukturisasi dan mengganti orang-orang yang terlibat gratifikasi? Kalaupun berani, apakah IP memiliki orang-orang yang kompeten dan bersih untuk mengganti banyak posisi tersebut?
Bagaimana jika yang terbukti menerima gratifikasi adalah level eksekutif? Seperti jabatan manajer, general manager sampai direksi. Apakah IP berani bertindak tegas kepada jajaran level eksekutifnya?

Di budaya Indonesia pada umumnya masih ada budaya 'enak ga enak'. Meskipun kita tahu orang yang kita kenal melakukan tindakan KKN, seperti menerima gratifikasi, yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan perusahaan. Kita masih ragu, sungkan dan tidak enak melaporkan orang tersebut. Mengingat, toh dia 'cuma' menerima gratifikasi, pekerjaannya lancar tidak ada masalah, selama tidak mencuri. Kita juga masih memandang keluarga orang tersebut. Bagaimana jika orang yang menerima gratifikasi tersebut kita laporkan lantas ia dikenai sanksi diberhentikan secara tidak hormat. Bagaimana nasib keluarganya? Kita masih berpikir seperti itu.

Lagipula, sudah menjadi rahasia umum jika praktik suap-menyuap, pemberian gratifikasi masih ada di IP. Meskipun tidak sesubur dulu. Memang dari karyawan IP tidak terang-terangan meminta bagian. Tapi terasa bagi mitra kerja, jika mitra kerja terbiasa memberikan sesuatu maka pekerjaan dan proses administrasi lainnya terasa lebih lancar. Beda jika mitra kerja memutuskan untuk menjadi 'bersih' mengikuti prosedur yang ada. Ada saja hal-hal kecil yang menjadi penghalang. Bahkan salah ejaan di penawaran harga atau tagihan saja bisa jadi alasan mengapa kontrak belum diproses atau tagihan belum dibayar. Yang itu semua sebenarnya tidak terlalu penting jika ada gratifikasi.

Gratifikasi bukan hanya dalam bentuk amplop dan tidak harus jumlahnya besar. Gratifikasi yang dilarang IP juga termasuk ajakan makan bersama, memberikan barang/makanan/rokok. Maaf kali ini penulis belum bisa memberikan alternatif solusi bagi permasalahan penerimaan gratifikasi yang ada di IP. Karena masalah ini sudah terlampau rumit dan berurat akar. Usulan yang mungkin bisa saya berikan antara lain dengan merestrukturisasi karyawan IP, mengganti personil-personil tua dengan personil muda, melakukan doktrinisasi anti KKN, melakukan fit & proper test, mendatangkan KPK.

Saya tahu, memberantas budaya gratifikasi ini mudah untuk dikatakan namun sulit untuk dilakukan. Namun sulit sebenarnya bukan masalah jika keinginan kita cukup kuat.